Antara Erotisme dan Pornografi: Sebuah Catatan Filosofis Oleh:Gadis Arivia

 

Selasa,1 Juni 2004

Antara Erotisme dan Pornografi: Sebuah Catatan Filosofis

Oleh:Gadis Arivia


Manusia berbicara, bekerjasama, mencipta, membangun dan bekerja untuk berproduksi serta mengakumulasi pertukaran modal, membentuk sebuah masyarakat, hukum-hukum, institusi-institusi yang semuanya didasari oleh fenomena rasio yang dominan—sebagai prinsip unik dari beraktifitas di dunia publik. Namun di sisi lain, pengalaman manusia juga diperoleh dari sisi estetik dimana secara alami tumbuh kenikmatan-kenikmatan tertentu yang dirasakan manusia. Kenikmatan-kenikmatan tersebut mengakar pada desire, adanya sebuah rangsangan yang mengakibatkan sebuah kesadaran akan sesuatu hal atau orang lain. Desire memberikan sebuah dasar untuk kenikmatan seksual yang dirasakan mahluk rasional.

Kenikmatan seksual merupakan bagian dari mahluk rasional bukan saja sebagai bagian dari keinginan untuk “mendapatkan segala desire seksual” akan tetapi menjadi bagian dari keseharian dan kebutuhan tubuh. Kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi lewat afeksi, belaian, kasih sayang, ciuman, persetubuhan hingga masturbasi.

Pemaparan sexual desire dalam wacana baik keseharian maupun ilmiah memang baru dapat dilakukan pada abad ke-19 paling tidak di dunia Barat. Sebelum abad-abad tersebut persoalan sexual desire merupakan sebuah tabu atau bahkan amoral. Segala sesuatu tentang seks baik perasaan dan pengetahuan seks merupakan sebuah wacana yang dilarang serta diabaikan. Selama berabad-abad sexual desire manusia ditekan sedemikian rupa dan barang siapa yang melanggar dihadapi oleh sangsi-sangsi sosial yang berbicara atas nama moralitas.

Sexual desire bagi saya kerap dihubungkan dengan erotisme dan berbagai rangsangan-rangsangan kegairahan merupakan suatu bagian dari fenomena manusia yang perlu dibicarakan dengan cogito terbuka dan bukan cogito tertutup atas dasar kesadaran argumen sosial dan bukan moral. Di dalam paper ini dalam memperbincangkan pornografi titik tolak kepentingan argumen sosial inilah yang dikedepankan agar dapat meraih sebuah benefit pemahaman moral yang menyeluruh dan bukan sebuah kerugian atau penghancurannya.

Problem Filsafat
Di dalam perdebatan filsafat Barat, pembahasan sexual desire yang dimulai dari filsafat Yunani hingga Moderen diwarnai oleh ketegangan-ketegangan antara penerimaan, pentabuan serta pengucilan pemahaman-pemahaman erotisme, sexual desire, dan sebagainya. Peminggiran awal dalam filsafat terhadap sexual desire dapat dilihat dari pemikiran Plato yang menetapkan bahwa pemenuhan terhadap spiritualitas dan emansipasi manusia hanya dapat dicapai oleh jiwa manusia dalam dunia ide-ide. Plato menganggap bahwa kegairahan percintaan yang ideal adalah melalui percintaan erotis yang sangat halus dan murni secara moral agar dapat menghasilkan cinta “Platonis”. Cinta Platonis ini tidak dapat dikotori oleh sexual desire yang diasosiasikan dengan instink binatang dan bertentangan dengan hakikat manusia sebagai mahluk rasional. Buah pikiran Plato ini dapat pula ditemukan pada filsuf-filsuf berikutnya seperti para neo-Platonis, Agustinus, Aquinas dan para penulis sastra pada periode Abad Pertengahan seperti Chaucer, Boccaccio dan Dante. Di dalam wacana populer, konsep kegairahan seksual dari Plato dan para penulis Abad Pertengahan dijadikan model dan pemahaman yang umum bahwa sexual desire berhubungan dengan hal-hal yang fisik dan bukan yang spiritual. Filsuf abad Moderen seperi Immanuel Kant dalam hal pembahasan sexual desire menegaskan bahwa selamanya tindakan seksual tidak dapat dianggap bermoral atau moralitas adalah sesuatu yang sangat berbeda jauh dari seks. Lebih ekstrim lagi terjemahan Kant dimaknai: seks sebagai dosa. Sikap prejudice dari sexual desire terlihat di sini yang kemudian berkembang pada pelarangan mengekspresikan kenikmatan seksual, masturbasi, orgasme, penampilan dada penuh, paha mulus, tidak perawan, dsb. Tindakan-tindakan seksual adalah tindakan-tindakan berdosa.

Filsuf-filsuf Moderen selanjutnya masih mewarnai perdebatan sexual desire dengan ketegangan. Hegel melihat erotisme sebagai sebuah kontradiksi; Sartre pun menganggap sama terutama bila ada desire kontradiksi tidak terhindarkan. Schopenhauer bahkan menganggap sexual desire sebagai sebuah delusi—karena sesungguhnya manusia juga menjadi obyek di dalam kegairahan seksual.

Sampai di sini para filsuf membahas masalah seksualitas sebagai masalah yang natural dan dirujuk pada kebenaran moral atau dianngap non manusia dan bagian dari instink binatang. Seksualitas adalah bagian dari manusia yang mempunyai relasi sosial yang simbolik secara mendalam. Seksualitas sebagai bagian sosial lahir dari relasi-relasi manusia sosial dengan segala struktur-strukturnya. Berbicara soal seksualitas adalah berbicara soal seks yang dikonstruksi secara sosial dimana sexual desire hanya dapat ditemukan dalam kehidupan sosial. Oleh sebab itu, bagi para filsuf kontemporer perdebatan sexual desire harus ditempatkan sebagai sesuatu yang di-denaturalisasikan dengan akibat memiliki pluralitas makna. Foucault seorang filsuf masuk dalam kategori filsuf kontemporer menggarisbawahi adanya kepentingan untuk membongkar “kebenaran” yang dicanangkan dalam pandangan “seks sebagai yang alamiah” terkait dengan moral. Adakah sebuah kebenaran tunggal soal seks yang cenderung didefinisikan sebagai dosa, kotor dan negatif? Atau adakah sebuah permainan kebenaran yang sedang dilakukan demi kepentingan-kepentingan tertentu? Bila seks dianggap sebagai concern sosial lebih lanjut Foucault spenuhnya menyadari bahwa kebenaran soal seks selalu akan berubah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat yang kian berubah.

Problem Pornografi: Perempuan Milik Laki-Laki
Para filsuf kontemporer memang membiarkan pembahasan seks yang diposisikan dalam konteks sosial sebagai bagian dari perkembangan nilai-nilai sosial. Dalam perspektif ini tingkah laku seksual yang menyimpang dikaji secara sosiohistoris, proses dimana ditentukan mana praktek-praktek penyimpangan seksual yang merugikan praktek kehidupan seksual. Perspektif ini juga terbuka pada pola-pola seksual yang baru yang dianggap tumbuh sebagai bagian dari pengalaman manusia seksual.

Elias (1978) dan Foucault (1978) mengungkapkan bahwa konsep privacy, diri/self, dan berkembangnya erotisme merupakan bagian dari ciri pengalaman manusia moderen. Privacy mempunyai beberapa dimensi. Dimensi umum adalah memberikan ruang bagi individu untuk merealisasikan kegairahan-kegairahan subyektif sesuai dengan kebutuhannya sebagai manusia dewasa. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perealisasian kegairahan-kegairahan seksual manusia dewasa dapat merugikan masyarakat. Karena persoalan seksual didefinisikan secara sosial maka di negara maju pembatasan-pembatasan perilaku seksual dibuat untuk kepentingan melindungi masyarakat berdasarkan hukum. Di sinilah berbagai perdebatan mulai mucul.

Di Amerika, di awal abad XX sebuah undang-undang diterbitkan untuk melarang segala bentuk diseminasi informasi yang “seronok, murahan dan merendahkan” diberlakukan. Undang-undang ini sempat menghebohkan pada tahun 1914 lantaran interpretasi dari “seronok, murahan dan merendahkan” juga diberlakukan pada publikasi Women Rebel dari feminis Margaret Sanger yang memuat tulisan-tulisan mengenai alat kontrasepsi perempuan. Bahkan novel kondang dari James Joyce, Ulysses dilarang beredar di Amerika Serikat karena dianggap porno dan baru pada tahun 1933 diterbitkan di Perancis.

Pada tahun 1960-an dan tahun 1970-an definisi pornografi diperketat yakni hanya dihubungkan dengan segala sesuatu yang menyangkut tindakan seksual yang menyinggung standard-standard masyarakat serta merendahkan nilai dan martabat masyarakat tersebut. Ketika video menjadi bagian dari gaya hidup di rumah, pornografi masuk pada periode booming dan menjadi industri bisnis jutaan dollar. Industri ini tidak henti-hentinya diprotes oleh banyak kalangan seperti kalangan agama, pengikut garis politik kanan, dan kelompok feminis. Dua feminis radikal bernama Catharine MacKinnon dan Andrea Dworkin menjadi tokoh antipornografi.

Andrea Dworkin menulis buku Pornography:Men Possessing Women pada tahun 1981. Di buku tersebut ia mendefinisikan pornografi sebagai alat bagi laki-laki untuk menguasai perempuan. Ia berargumen bahwa pornografi bukan hanya persoalan seks akan tetapi lebih pada persoalan dominasi dan kekerasan laki-laki. Baginya, pornografi merupakan isu feminis.

Pada tahun 1983 bersama dengan MacKinnon, mereka mengajarkan matakuliah menyangkut isu pornografi di Universitas Minnesota. Bukan hanya mengajar akan tetapi juga memobilisir penduduk Minnesota untuk membatasi publikasi pornografi. Di Kanada pada tanggal 27 Februari 1992, Mahkamah Agung Kanada membuat hukum yang melarang segala bentuk pornografi yang eksplisit dan bahkan para penerbit dan penjual buku dapat juga dikenakan sangsi yang keras. MacKinnon merasa sangat puas bahwa di Kanada pada akhirnya (dan satu-satunya negara ketika itu) yang memahami perdebatan pornografi sebagai bentuk yang dapat merusak perempuan dan bukan hanya yang dapat menyinggung nilai budaya masyarakat setempat. Argumentasi hak perempuan di sini menjadi fokus utama MacKinnon dan bukan argumentasi nilai/moralitas.

Perseteruan Kelompok Feminis Radikal-Libertarian dan Kelompok Feminis Radikal-Kultural
Kelompok feminis Radikal-Libertarian adalah kelompok yang pertama kali mengemukakan keberatannya atas advokasi anti-pornografi. Kelompok ini merasa bahwa gerakan anti-pornografi adalah gerakan yang munafik dan justru mengikuti norma-norma yang telah digariskan oleh laki-laki. Mereka menuduh kelompok gerakan anti-pornografi sebagai gerakan yang didominasi oleh perempuan-perempuan yang ingin didefinisikan sebagai “perempuan baik-baik” oleh masyarakatnya. Perempuan jenis ini adalah perempuan-perempuan yang mengagungkan “kesucian” dan perempuan yang tidak peduli dengan hak orgasme perempuan. Perempuan-perempuan ini mempunyai kesadaran yang palsu dan bahkan melepaskan kontrol seksualitasnya pada laki-laki.

Kelompok Radikal-Libertarian berkeyakinan bahwa perempuan harus dapat merebut kembali seksualitasnya dan merepresentasikan seksualitas perempuan yang tidak terrepresi artinya berani mengeksplorasi kesenangan seksualitas perempuan. Kelompok ini menetapkan bahwa tidak ada salahnya bagi seorang perempuan untuk berani membayangkan fantasi seksual mereka sefantastis-fantastisnya. Segala bentuk permainan seks di dalam literatur seks bukan berarti akan dilakukan oleh perempuan dalam kehidupan sehari-harinya, namun, imajinasi seks yang liar memang dapat membuat perempuan “ringan” dari beban masyarakat yang selalu menuntutnya untuk menjadi “perempuan yang baik”, “istri yang baik” dan “ibu yang baik”.

Tentunya pembelaan kelompok Radikal-Libertarian terhadap pornografi membuat berang kelompok yang beroposisi yakni kelompok Radikal-Kultural. Kelompok Radikal-Kultural menandaskan bahwa semua argumentasi pembelaan pornografi tidak dapat dibenarkan. Menurut mereka, pelecehan yang dilakukan di dalam literatur seks berarti juga pelecehan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Pornografi terutama gagal mengekspresikan cinta dan kepedulian antara dua jenis kelamin dan pornografi membahayakan perempuan dalam tiga bentuk: (1) mendukung laki-laki untuk bersikap kasar dalam relasi seksual (misalnya pelecehan, pemerkosaan, kekerasan), (2) merendahkan perempuan dan membuat perempuan menjadi obyek nafsu (3) melanggar hak asasi perempuan. Lebih eksplisit pornografi didefinisikan oleh kelompok Radikal-Kultural sebagai berikut:

the graphic sexually explicit subordination of women through pictures or words that also includes women dehumanized as sexual objects, things, or commodities; enjoying pain or humiliation or rape; being tied up, cut up, mutilated, bruised, or physically hurt; in postures of sexual submission or servility or display; reduced to body parts, penetrated by objects or animals, or presented in scenarios of degradation, injury, torture; shown as filthy or inferior, bleeding, bruised, or hurt in a context that makes these conditions sexual.

Pada tahun 1982 konferensi tentang seksualitas di Barnard College diselenggarakan dimana dua kelompok yang bertikai soal pornografi memberikan presentasi ilmiah tentang posisi masing-masing. Kelompok Radikal-Libertarian didukung oleh kelompok lesbian, bi-seksual, pekerja seks, penari-penari erotis dan perempuan yang mendukung gerakan free sex untuk perempuan. Kelompok Radikal-Libertarian menyerang kelompok Radikal-Kultural sebagai kelompok yang “frigid”, yang memaksakan gaya permainan seks tunggal atau yang mereka sebut vanilla sex, artinya tidak mengakui bentuk-bentuk permainan seks yang lain bahwa seks juga memiliki flavor, bahwa ada perempuan yang menyukai vanilla sex dan ada perempuan yang menyukai rocky-road.

Pada akhirnya apa yang terjadi dari konferensi akbar feminis tersebut? Konferensi tersebut akhirnya terpaksa dibubarkan karena tidak menemui kata sepakat dan jurang antara pengikut kelompok feminis Radikal-Libertarian dan kelompok feminis Radikal-Kultural menjadi semakin besar.

Representasi Pornografi
Pada pertengahan dan akhir 1990-an wacana pornografi yang dipelopori oleh Susanne Keppler, berkembang menjadi bukan hanya dikhususkan sebagai kasus seksualitas tetapi sebagai bentuk representasi. Artinya, bukan real-life sex, namun, representasi:pornografi. Perdebatan tradisional pornografi menganggap pornografi sebagai tindakan “seks seronok” atau “seks mengandung kekerasan” yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sunguhan, bentuk seksualitas yang tidak disetujui oleh kaum feminis dalam kehidupan real life. Padahal obyek pornografi adalah representasi oleh kata-kata atau gambaran-gambaran (imaged based), atau representasi dari praktek-praktek seksualitas yang bisa terjadi dalam kehidupan riil atau tidak.

Apa yang dilakukan oleh media adalah hendak membuat representasi tersebut menjadi sunguhan, menaturalisasikan serta menyuguhkan realisme. Tujuan dari realisme adalah mengaburkan kesadaran dan memaksa kita menerimanya sebagai refleksi dari realitas sebagai kaca. Akan tetapi, representasi tidak dapat secara sederhana dikatakan sebuah kaca atau sebuah refleksi. Ada orang-orang yang membuat refleksi tersebut dan ada orang-orang yang menonton/membacanya. Terdapat produksi makna dalam representasi pornografi, terdapat pengacauan antara fiksi dan fakta, fantasi dan realitas.

Apa yang harus dilakukan oleh para feminis? Hal pertama adalah harus mengabaikan analisa content dan mulai melakukan analisa representasi. Melakukan analisa representasi berarti melakukan analisa fungsi representasi di dalam masyarakat tersebut. Faktor-faktor penting dalam representasi adalah si pengarang (author) dan penikmat (receiver). Dan yang paling penting harus diingat adalah bahwa kedua faktor ini bermain dalam dua konteks penting yakni konteks politik:ada persoalan kelas, ras dan gender di sana, lalu, ada konteks ekonomi: ada persoalan pertukaran produksi.

Kebebasan Berpikir dan Berbicara yang harus tetap Dijaga
Teori representasi menguatkan posisi baik para pro dan kontra pornografi. Teori representasi bahkan mengejek kaum pria yang tidak dapat membedakan antara fiksi dan fakta serta dirugikan secara ekonomi oleh “isapan-isapan jempol” yang direkayasa oleh perempuan. Penyanyi Madonna pernah mengatakan: “Biarkan mereka menelanjangi tubuhku dengan mata mereka, tetapi akulah yang menguras kantong dan pikiran ngeres mereka”.

Teori representasi juga memberi jalan kepada para feminis Kate Millet, Betty Friedan, Adrienne Rich serta novelis Erica Jong yang berhati-hati bersikap mata-buta terhadap pelarangan pornografi karena bagaimanapun menurut mereka kebebasan untuk berekspresi harus tetap dijamin dan menjadi prinsip manusia yang adil dan beradab. Yang perlu dilakukan adalah bukan melarang sama sekali pornografi akan tetapi melakukan pembatasan-pembatasan penjualan (khususnya kepada anak-anak penjualan harus dilarang sama sekali) serta melindungi hak-hak pekerja perempuan dalam industri ini. It’s not a question of moral it’s a question of rights! Dengan demikian bila pembicaraan telah menggaris bawahi RIGHTS maka hukum harus ditegakkan demi keadilan dan bukan moralitas.

Gadis Arivia, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan- Jakarta. Paper dipresentasikan untuk Workshop “RUU ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI ANTARA MORALITAS DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI:DIMANAKAH POSISI PEREMPUAN (TINJAUAN FILSAFAT, MEDIA, HUKUM DAN SOSIAL)”, Rabu, 26 Mei 2004, Ibis Hotel, Jakarta.

 

Yayasan Jurnal Perempuan 2006 - vc:74425

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkembangnya Kapitalisme Global (Pemikiran Frijof Capra: Strategi Sistemik Melawan kapitalisme Baru)

KRISIS EKOLOGI LINGKUNGAN DI MALUKU UTARA