Antara Erotisme dan Pornografi: Sebuah Catatan Filosofis Oleh:Gadis Arivia
Selasa,1 Juni 2004
Antara Erotisme dan Pornografi: Sebuah Catatan Filosofis
Oleh:Gadis Arivia
Manusia berbicara, bekerjasama, mencipta, membangun
dan bekerja untuk berproduksi serta mengakumulasi pertukaran modal, membentuk
sebuah masyarakat, hukum-hukum, institusi-institusi yang semuanya didasari oleh
fenomena rasio yang dominan—sebagai prinsip unik dari beraktifitas di dunia
publik. Namun di sisi lain, pengalaman manusia juga diperoleh dari sisi estetik
dimana secara alami tumbuh kenikmatan-kenikmatan tertentu yang dirasakan
manusia. Kenikmatan-kenikmatan tersebut mengakar pada desire, adanya sebuah
rangsangan yang mengakibatkan sebuah kesadaran akan sesuatu hal atau orang
lain. Desire memberikan sebuah dasar untuk kenikmatan seksual yang dirasakan
mahluk rasional.
Kenikmatan seksual merupakan bagian dari mahluk
rasional bukan saja sebagai bagian dari keinginan untuk “mendapatkan segala
desire seksual” akan tetapi menjadi bagian dari keseharian dan kebutuhan tubuh.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi lewat afeksi, belaian, kasih
sayang, ciuman, persetubuhan hingga masturbasi.
Pemaparan sexual desire dalam wacana baik keseharian
maupun ilmiah memang baru dapat dilakukan pada abad ke-19 paling tidak di dunia
Barat. Sebelum abad-abad tersebut persoalan sexual desire merupakan sebuah tabu
atau bahkan amoral. Segala sesuatu tentang seks baik perasaan dan pengetahuan
seks merupakan sebuah wacana yang dilarang serta diabaikan. Selama berabad-abad
sexual desire manusia ditekan sedemikian rupa dan barang siapa yang melanggar
dihadapi oleh sangsi-sangsi sosial yang berbicara atas nama moralitas.
Sexual desire bagi saya kerap dihubungkan dengan
erotisme dan berbagai rangsangan-rangsangan kegairahan merupakan suatu bagian
dari fenomena manusia yang perlu dibicarakan dengan cogito terbuka dan bukan
cogito tertutup atas dasar kesadaran argumen sosial dan bukan moral. Di dalam
paper ini dalam memperbincangkan pornografi titik tolak kepentingan argumen
sosial inilah yang dikedepankan agar dapat meraih sebuah benefit pemahaman
moral yang menyeluruh dan bukan sebuah kerugian atau penghancurannya.
Problem Filsafat
Di dalam perdebatan filsafat Barat, pembahasan sexual desire yang dimulai dari
filsafat Yunani hingga Moderen diwarnai oleh ketegangan-ketegangan antara penerimaan,
pentabuan serta pengucilan pemahaman-pemahaman erotisme, sexual desire, dan
sebagainya. Peminggiran awal dalam filsafat terhadap sexual desire dapat
dilihat dari pemikiran Plato yang menetapkan bahwa pemenuhan terhadap
spiritualitas dan emansipasi manusia hanya dapat dicapai oleh jiwa manusia
dalam dunia ide-ide. Plato menganggap bahwa kegairahan percintaan yang ideal
adalah melalui percintaan erotis yang sangat halus dan murni secara moral agar
dapat menghasilkan cinta “Platonis”. Cinta Platonis ini tidak dapat dikotori
oleh sexual desire yang diasosiasikan dengan instink binatang dan bertentangan
dengan hakikat manusia sebagai mahluk rasional. Buah pikiran Plato ini dapat
pula ditemukan pada filsuf-filsuf berikutnya seperti para neo-Platonis, Agustinus,
Aquinas dan para penulis sastra pada periode Abad Pertengahan seperti Chaucer,
Boccaccio dan Dante. Di dalam wacana populer, konsep kegairahan seksual dari
Plato dan para penulis Abad Pertengahan dijadikan model dan pemahaman yang umum
bahwa sexual desire berhubungan dengan hal-hal yang fisik dan bukan yang
spiritual. Filsuf abad Moderen seperi Immanuel Kant dalam hal pembahasan sexual
desire menegaskan bahwa selamanya tindakan seksual tidak dapat dianggap
bermoral atau moralitas adalah sesuatu yang sangat berbeda jauh dari seks.
Lebih ekstrim lagi terjemahan Kant dimaknai: seks sebagai dosa. Sikap prejudice
dari sexual desire terlihat di sini yang kemudian berkembang pada pelarangan
mengekspresikan kenikmatan seksual, masturbasi, orgasme, penampilan dada penuh,
paha mulus, tidak perawan, dsb. Tindakan-tindakan seksual adalah
tindakan-tindakan berdosa.
Filsuf-filsuf Moderen selanjutnya masih mewarnai perdebatan sexual desire
dengan ketegangan. Hegel melihat erotisme sebagai sebuah kontradiksi; Sartre
pun menganggap sama terutama bila ada desire kontradiksi tidak terhindarkan.
Schopenhauer bahkan menganggap sexual desire sebagai sebuah delusi—karena
sesungguhnya manusia juga menjadi obyek di dalam kegairahan seksual.
Sampai di sini para filsuf membahas masalah
seksualitas sebagai masalah yang natural dan dirujuk pada kebenaran moral atau
dianngap non manusia dan bagian dari instink binatang. Seksualitas adalah
bagian dari manusia yang mempunyai relasi sosial yang simbolik secara mendalam.
Seksualitas sebagai bagian sosial lahir dari relasi-relasi manusia sosial
dengan segala struktur-strukturnya. Berbicara soal seksualitas adalah berbicara
soal seks yang dikonstruksi secara sosial dimana sexual desire hanya dapat
ditemukan dalam kehidupan sosial. Oleh sebab itu, bagi para filsuf kontemporer
perdebatan sexual desire harus ditempatkan sebagai sesuatu yang
di-denaturalisasikan dengan akibat memiliki pluralitas makna. Foucault seorang
filsuf masuk dalam kategori filsuf kontemporer menggarisbawahi adanya kepentingan
untuk membongkar “kebenaran” yang dicanangkan dalam pandangan “seks sebagai
yang alamiah” terkait dengan moral. Adakah sebuah kebenaran tunggal soal seks
yang cenderung didefinisikan sebagai dosa, kotor dan negatif? Atau adakah
sebuah permainan kebenaran yang sedang dilakukan demi kepentingan-kepentingan
tertentu? Bila seks dianggap sebagai concern sosial lebih lanjut Foucault
spenuhnya menyadari bahwa kebenaran soal seks selalu akan berubah sesuai dengan
nilai-nilai masyarakat yang kian berubah.
Problem Pornografi:
Perempuan Milik Laki-Laki
Para filsuf kontemporer memang membiarkan pembahasan seks yang diposisikan
dalam konteks sosial sebagai bagian dari perkembangan nilai-nilai sosial. Dalam
perspektif ini tingkah laku seksual yang menyimpang dikaji secara
sosiohistoris, proses dimana ditentukan mana praktek-praktek penyimpangan
seksual yang merugikan praktek kehidupan seksual. Perspektif ini juga terbuka
pada pola-pola seksual yang baru yang dianggap tumbuh sebagai bagian dari
pengalaman manusia seksual.
Elias (1978) dan Foucault (1978) mengungkapkan bahwa
konsep privacy, diri/self, dan berkembangnya erotisme merupakan bagian dari
ciri pengalaman manusia moderen. Privacy mempunyai beberapa dimensi. Dimensi
umum adalah memberikan ruang bagi individu untuk merealisasikan
kegairahan-kegairahan subyektif sesuai dengan kebutuhannya sebagai manusia
dewasa. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perealisasian kegairahan-kegairahan
seksual manusia dewasa dapat merugikan masyarakat. Karena persoalan seksual didefinisikan
secara sosial maka di negara maju pembatasan-pembatasan perilaku seksual dibuat
untuk kepentingan melindungi masyarakat berdasarkan hukum. Di sinilah berbagai
perdebatan mulai mucul.
Di Amerika, di awal abad XX sebuah undang-undang
diterbitkan untuk melarang segala bentuk diseminasi informasi yang “seronok,
murahan dan merendahkan” diberlakukan. Undang-undang ini sempat menghebohkan
pada tahun 1914 lantaran interpretasi dari “seronok, murahan dan merendahkan”
juga diberlakukan pada publikasi Women Rebel dari feminis Margaret Sanger yang
memuat tulisan-tulisan mengenai alat kontrasepsi perempuan. Bahkan novel
kondang dari James Joyce, Ulysses dilarang beredar di Amerika Serikat karena
dianggap porno dan baru pada tahun 1933 diterbitkan di Perancis.
Pada tahun 1960-an dan tahun 1970-an definisi
pornografi diperketat yakni hanya dihubungkan dengan segala sesuatu yang
menyangkut tindakan seksual yang menyinggung standard-standard masyarakat serta
merendahkan nilai dan martabat masyarakat tersebut. Ketika video menjadi bagian
dari
Andrea Dworkin menulis buku Pornography:Men Possessing
Women pada tahun 1981. Di buku tersebut ia mendefinisikan pornografi sebagai
alat bagi laki-laki untuk menguasai perempuan. Ia berargumen bahwa pornografi
bukan hanya persoalan seks akan tetapi lebih pada persoalan dominasi dan
kekerasan laki-laki. Baginya, pornografi merupakan isu feminis.
Pada tahun 1983 bersama dengan MacKinnon, mereka mengajarkan
matakuliah menyangkut isu pornografi di Universitas
Perseteruan
Kelompok Feminis Radikal-Libertarian dan Kelompok Feminis Radikal-Kultural
Kelompok feminis Radikal-Libertarian adalah kelompok yang pertama kali
mengemukakan keberatannya atas advokasi anti-pornografi. Kelompok ini merasa
bahwa gerakan anti-pornografi adalah gerakan yang munafik dan justru mengikuti
norma-norma yang telah digariskan oleh laki-laki. Mereka menuduh kelompok
gerakan anti-pornografi sebagai gerakan yang didominasi oleh
perempuan-perempuan yang ingin didefinisikan sebagai “perempuan baik-baik” oleh
masyarakatnya. Perempuan jenis ini adalah perempuan-perempuan yang mengagungkan
“kesucian” dan perempuan yang tidak peduli dengan hak orgasme perempuan.
Perempuan-perempuan ini mempunyai kesadaran yang palsu dan bahkan melepaskan
kontrol seksualitasnya pada laki-laki.
Kelompok Radikal-Libertarian berkeyakinan bahwa
perempuan harus dapat merebut kembali seksualitasnya dan merepresentasikan
seksualitas perempuan yang tidak terrepresi artinya berani mengeksplorasi
kesenangan seksualitas perempuan. Kelompok ini menetapkan bahwa tidak ada
salahnya bagi seorang perempuan untuk berani membayangkan fantasi seksual
mereka sefantastis-fantastisnya. Segala bentuk permainan seks di dalam
literatur seks bukan berarti akan dilakukan oleh perempuan dalam kehidupan
sehari-harinya, namun, imajinasi seks yang liar memang dapat membuat perempuan
“ringan” dari beban masyarakat yang selalu menuntutnya untuk menjadi “perempuan
yang baik”, “istri yang baik” dan “ibu yang baik”.
Tentunya pembelaan kelompok Radikal-Libertarian
terhadap pornografi membuat berang kelompok yang beroposisi yakni kelompok
Radikal-Kultural. Kelompok Radikal-Kultural menandaskan bahwa semua argumentasi
pembelaan pornografi tidak dapat dibenarkan. Menurut mereka, pelecehan yang
dilakukan di dalam literatur seks berarti juga pelecehan yang dilakukan dalam
kehidupan sehari-hari. Pornografi terutama gagal mengekspresikan cinta dan
kepedulian antara dua jenis kelamin dan pornografi membahayakan perempuan dalam
tiga bentuk: (1) mendukung laki-laki untuk bersikap kasar dalam relasi seksual
(misalnya pelecehan, pemerkosaan, kekerasan), (2) merendahkan perempuan dan
membuat perempuan menjadi obyek nafsu (3) melanggar hak asasi perempuan. Lebih
eksplisit pornografi didefinisikan oleh kelompok Radikal-Kultural sebagai
berikut:
the graphic sexually explicit
subordination of women through pictures or words that also includes women
dehumanized as sexual objects, things, or commodities; enjoying pain or
humiliation or rape; being tied up, cut up, mutilated, bruised, or physically hurt;
in postures of sexual submission or servility or display; reduced to body
parts, penetrated by objects or animals, or presented in scenarios of
degradation, injury, torture; shown as filthy or inferior, bleeding, bruised,
or hurt in a context that makes these conditions sexual.
Pada tahun 1982 konferensi tentang seksualitas di
Pada akhirnya apa yang terjadi dari konferensi akbar
feminis tersebut? Konferensi tersebut akhirnya terpaksa dibubarkan karena tidak
menemui kata sepakat dan jurang antara pengikut kelompok feminis
Radikal-Libertarian dan kelompok feminis Radikal-Kultural menjadi semakin besar.
Representasi
Pornografi
Pada pertengahan dan akhir 1990-an wacana pornografi yang dipelopori oleh
Susanne Keppler, berkembang menjadi bukan hanya dikhususkan sebagai kasus
seksualitas tetapi sebagai bentuk representasi. Artinya, bukan real-life sex, namun,
representasi:pornografi. Perdebatan tradisional pornografi menganggap
pornografi sebagai tindakan “seks seronok” atau “seks mengandung kekerasan”
yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sunguhan, bentuk seksualitas yang
tidak disetujui oleh kaum feminis dalam kehidupan real life. Padahal obyek
pornografi adalah representasi oleh kata-kata atau gambaran-gambaran (imaged
based), atau representasi dari praktek-praktek seksualitas yang bisa terjadi
dalam kehidupan riil atau tidak.
Apa yang dilakukan oleh media adalah hendak membuat
representasi tersebut menjadi sunguhan, menaturalisasikan serta menyuguhkan
realisme. Tujuan dari realisme adalah mengaburkan kesadaran dan memaksa kita
menerimanya sebagai refleksi dari realitas sebagai kaca. Akan tetapi, representasi
tidak dapat secara sederhana dikatakan sebuah kaca atau sebuah refleksi.
Apa yang harus dilakukan oleh para feminis? Hal
pertama adalah harus mengabaikan analisa content dan mulai melakukan analisa
representasi. Melakukan analisa representasi berarti melakukan analisa fungsi
representasi di dalam masyarakat tersebut. Faktor-faktor penting dalam
representasi adalah si pengarang (author) dan penikmat (receiver). Dan yang
paling penting harus diingat adalah bahwa kedua faktor ini bermain dalam dua
konteks penting yakni konteks politik:ada persoalan kelas, ras dan gender di
Kebebasan Berpikir
dan Berbicara yang harus tetap Dijaga
Teori representasi menguatkan posisi baik para pro dan kontra pornografi. Teori
representasi bahkan mengejek kaum pria yang tidak dapat membedakan antara fiksi
dan fakta serta dirugikan secara ekonomi oleh “isapan-isapan jempol” yang
direkayasa oleh perempuan. Penyanyi Madonna pernah mengatakan: “Biarkan mereka
menelanjangi tubuhku dengan mata mereka, tetapi akulah yang menguras kantong
dan pikiran ngeres mereka”.
Teori representasi juga memberi jalan
kepada para feminis Kate Millet, Betty Friedan, Adrienne Rich serta novelis
Erica Jong yang berhati-hati bersikap mata-buta terhadap pelarangan pornografi
karena bagaimanapun menurut mereka kebebasan untuk berekspresi harus tetap
dijamin dan menjadi prinsip manusia yang adil dan beradab. Yang perlu dilakukan
adalah bukan melarang sama sekali pornografi akan tetapi melakukan
pembatasan-pembatasan penjualan (khususnya kepada anak-anak penjualan harus
dilarang sama sekali) serta melindungi hak-hak pekerja perempuan dalam industri
ini. It’s not a question of moral it’s a question of rights! Dengan demikian
bila pembicaraan telah menggaris bawahi RIGHTS maka hukum harus ditegakkan demi
keadilan dan bukan moralitas.
Gadis Arivia, Direktur Eksekutif
Yayasan Jurnal Perempuan-
Yayasan Jurnal Perempuan 2006 - vc:74425
Keren
BalasHapus