MATERIAL GEOGRAFI: MASYARAKAT DAN NILAI AIR
MATERIAL GEOGRAFI: MASYARAKAT DAN NILAI AIR
Oleh
: Irfandi Mustafa
Geografi secara umum adalah ilmu
yang meneliti dan menelaah tentang bumi serta gejala prinsip, gejala dan aspek
– aspeknya berkaitan dengan kehidupan manusia. Geografi juga di artikan sebagai
ilmu yang mempelajari fenomena fisik dan manusia di atas bumi ini. Menurut para
ahli Eratosthenes yang di juluki
sebagai bapak geografi dunia, menurut Eratosthenes yang berpendapat pada abad
ke 1, istilah geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan
atau gambaran mengenai bentuk muka bumi.
Semenjak hakekat dan perkembangan
Geografi dari masa ke masa, dengan mempelajari kajian atau poin penting dari
Geografi Material yak hidrologi (suatu ilmu yang mempelajari tentang air). Bangsa Indonesia ini di kenal sebagai bangsa
atau masyarakat air. Hal ini memang kita perhatikan dari berbagai kegiatan
masyarakat di negara kita. Sebagian besar kota – kota di negara kita di bangun
di sekitar pantai, sungai, atau muara sungai. Sarana transportasi utama
sebagian besar juga sungai. Lahan pertanian dibuka di kawasan dekat dengan
sumber air. Rumah tinggal atau permukiman juga dikembangkan dekat dengan sumber
mata air, demikian pula pusat – pusat kehidupan lainnya. Keterikatan atau
ketergantungan masyarakat dengan air cukup besar bahkan hampir tak bisa
dipisahkan dari air. Oleh karena itulah maka muncullah adaptasi atau budaya
yang berkaitan dengan air. Di negara kita air mempunyai nilai agama, budaya,
sosial ekonomi, dan bahkan politik. Karena begitu eratnya ikatan masyarakat
dengan air, maka dalam masyarakat tersebut kearifan – kearifan lokal yang
berkaitan dengan air dan penghormatan terhadap air sebagai sumber kehidupan.
Maka distulah munculnya budaya “nilai” air, kawasan cagar untuk konservasi
sumber air dan sebagainya. Sungai Gangga merupakan sungai dianggap suci oleh
bangsa India sehingga sering digunakan pula sebagai tempat penyucian diri.
Upacara – upacara agama di Bali juga selalu di gunakan sebagai air penyucian, demikian pula acara
adat di Jawa juga banyak yang menggunakan air sebagai lambang penyucian
(misalnya: acara siraman). Dalam agama islam, air juga mempunya nilai spiritual
yang sangat tinggi dan di sebut sebagai sumber kehidupan bagi semua makhluk,
sekaligus berfungsi sebagai pembersih kotoran dan najis ( fisik dan non fisik).
Keterikatan
masyarakat di negara kita dengan air yang semula merupakan ikatan sosial,
budaya dan bahkan religius, saat ini telah pudar dan berubah menjadi
keterikatan yang hanya secara ekonomi semata. Air hanya dipandang sebagai
komoditas ekonomi, sehingga padanya dikenakan pula hukum – hukum ekonomi, siapa
yang mempunyai kekayaan atau bermodal, maka dialah yang dapat menguasai
komoditas yang bersangkutan. Dalam situasi kesulitan/krisis air seperti saat
ini, para kaum kapitalis dan pemilik modal tetap yang paling diuntungkan,
karena mereka yang menguasai sumber daya (air), sehingga mereka bisa
mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari bisnis airnya.
Dalam
menghadapi krisis air seperti saat ini, budaya atau kesadaran untuk melakukan
konservasi dan penghematan air sudah mendesak untuk dikembangkan di tengah – tengah masyarakat. Kesadaran ini
sangat penting karena tanpa kesadaran, ribuan anjuran atau peraturan yang ada
tak akan pernah dipatuhi. Kesadaran bahwa air merupakan sumber daya milik
bersama yang pemanfaatannya juga adalah untuk kepentingan bersama perlu di
tumbukan di tengah – tengah masyarakat. Dengan kata lain monopoli terhadap air
dan sumber air tidak dibenarkan dan bertentangan dengan amanah yang telah
diberikan oleh Allah kepada manusia
untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di dunia ini melalui penjagaan terhadap
keberlanjutan fungsi dan nilai air. Oleh karena itu kesadaran untuk melakukan
penghematan dalam pemakaian air tidak hanya akan berdampak pada diri orang yang
melakukan akan tetapi terhadap semua orang yang membutuhkan air. Kalau tiap
penduduk/jiwa atau keluarga bisa melakukan penghematan misalkan 5 liter air per
hari saja, maka dalam satu bulan sudah bisa dihemat sekitar 150 liter. Maka
untuk 1 juta penduduk di sebuah kabupaten/kota, air yang bisa dihemat adalah
150 juta liter/bulan. Suatu jumlah yang cukup besar, karena jumlah ini kira –
kira sama dengan kapasitas 1000 (seribu) mata air yang selalu mengalir air
dengan debit 50 1/menit selama satu bulan. Jika gerakan penghematan ini
dilakukan selama 4-5 bulan (musim kemarau misalnya) maka betapa banyak air yang
bisa dihemat. Cara penghematan 5 liter/hari/orang ini sangat mudah dan bisa di
lakukan oleh siapa saja. Kantor – kantor pemerintah dan swasta maupun perusahan
– perusahan juga mempunyai kewajiban yang sama untuk melakukan gerakan hemat
air ini.
Dampak
dari gerakan hemat air ini akan lebih terasa apabila dilakukan pula gerakan
hemat air irigasi. Harrus ada komitmen pemerintah melalui dinas terkait dalam
konservasi dan penghematan air sangat diperlukan komitmen ini harus dituangkan
dalam kebijakan yang jelas, konsisten dan tindak lanjuti dengan langkah –
langkah kongkrit, tidak hanya sebatas wacana. Disamping itu lembaga – lembaga
pemerintah juga harus mempunyai pandangan (visi) yang sama tentang gerakan konservasi
air, serta harus memberi contoh kongkrit kepada masyarakat dalam melakukan cara
– cara konservasi air dan penggunaan air yang lebih hemat.
Dalam
era desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, peran pemerintah daerah (Pemda)
menjadi sangat sentral. Jajaran Pemda (legistalif dan eksekutif) harus
mempunyai visi yang jelas dan komitmen yang kuat tentang masalah air ini, jika
tidak ingin menjadi krisis air yang berkepanjangan hingga dapat mengancamdan
melumpuhkan kehidupan masyarakat di daerah.
Sosialisasi
melalui penyadaran dan edukasi pendidikan kepada masyarakat luas tentang
pentingnya tindakan konservasi dan penghematan air harus selalu dilakukan.
Kantor – kantor Pemda dan semua fasilitas umum yang di kelolah oleh pemda harus
memberi contoh kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan konservasi air
dilingkungan masing – masing. Bukan malah ketidak pedulian terhadap lingkungan
dan konservasi air ini. Kasus pembukaan lahan hutan lindung, penebangan pohon,
pengerasan tanah tanpa mempertimbangkan konservasi air untuk di bangun
fasilitas perkantoran, perumahan dinas, jalan, mall, ruko dan sebagainya
merupakan contoh buruk yang di
lakukan oleh banyak pemda di Indonesia salah satunya Maluku Utara. Kasus izin alih fungsi lahan pertanian yang produktif
yang sangat mudah dan murah di berikan oleh pemda kepada para pengembang
perumahan dan industri tanpa mempertimbangkan tata ruang dan lingkungan juga
merupakan contoh buruk lainnya bahwa jajaran Pemda tidak mempunyai visi dan
komitmen konservasi air pada khususnya dan lingkungan pada umumnya.
Dalam
era otonomi daerah ini tampaknya politik (kekuasaan) dan ekonomi (uang) menjadi
yang diutamakan (sebut saja panglima) akibat jabatan struktural dalam
pemerintah daerah hingga ke pusat beserta tunjangannya menjadi rebutan dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi target utama pemda. Sementara aspek
lingkungan dan keberlanjutan ekosistem lebih sering tak diperhatikan dan
terpinggirkan oleh pemerintah daerah setempat (Maluku Utara).
Tulisan
ini saya dedikasikan sebagai masyarakat Maluku Utara untuk Pemerintah bahwa
saya resah dengan kondisi sekarang, semoga Pemda dan DPRD Provisinsi Maluku
Utara, Pemda Kabupaten/Kota bisa melanjutkan visi untuk menata dan melihat
lingkungan dan pada terkhusus untuk konsevasi air di daerah Moloku Kie Raha
ini.

Komentar
Posting Komentar